Selasa, 01 Februari 2011

UANG FIAT

Pada artikel sebelumnya, telah diceritakan sejarah awal tentang uang kertas yang dibackup oleh emas. Walaupun terdapat berbagai detil sejarah yang tidak dicantumkan, pada intinya, sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).

Pada tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar2 “uang kertas”. Kertas yang dianggap sebagai uang dan TIDAK DIBACKUP APAPUN. Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).

Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia ke-2. Pada masa itu, akibat perang, negara2 di Eropa mengalami kebangkrutan/defisit finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah. Senilai $25 Milyar. Karena kekayaan melimpah tersebut, AS dgn leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa. Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat AS DILARANG mengklaim/menukar dolar-nya dengan emas. Emas dari klaim dollar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.

Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Namun seperti biasa, KETAMAKAN dan KESERAKAHAN itu datang. AS yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dollar melebihi jumlah cadangan emasnya. Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah AS dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara2 lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari AS ke negara2 lain.

Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $9Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, AS khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara2 lain terus mengklaim emas mereka.

Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah Undang2 yang disebut Legal Tender. Undang2 yg memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat. Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tsb.

Kesimpulan:
1. Lagi2, semua berawal dari KETAMAKAN, KESERAKAHAN, dan PENIPUAN (pelanggaran perjanjian). Sistem yang dibuat berdasarkan kebohongan, hanya akan bertahan dengan membuat kebohongan2 lain. InsyaAllah runtuh saat kebohongan itu terkuak.

2. Uang kertas yang kita miliki, baik secara fisik maupun catatan di Bank, sejatinya tidak bernilai apa2. Tanpa adanya paksaan Legal Tender, orang waras tidak akan mau menggunakannya. Saat pemerintah atau Bank Sentral mengatakan nilai uang tersebut dipotong, atau dianggap tidak memiliki nilai, kita tidak dapat berbuat apa2.

Bergeraklah!! Beritahukan sejarah jahat uang yang kita miliki ini kepada semua yang Anda sayangi! Mulailah perubahan. Jangan diam saja. Selama akar kejahatan zaman ini tidak dibasmi, kebijakan apapun hanya akan menjadi solusi tambal sulam yang tidak berguna.
Diposting oleh Wakala Sauqi di 10:32 PM

Tidak ada komentar: