Kamis, 25 Juli 2013

Haram Memberi Sedekah Kepada Pengemis

Tidak selamanya niat baik orang disetujui yang lain, ataupun selalu direstui. Memberi kepada orang miskin, dalam agama, adalah sesuatu yang dianjurkan. Namun, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi fatwa haram bersedekah di jalan. Keluarnya fatwa ini tentu saja mendapat pro dan kontra dari banyak pihak.

Pengambilan keputusan MUI tentang keharaman bersedekah tentu sudah dipertimbangkan sematang mungkin. Begitu juga dengan orang yang tidak setuju dengan fatwa haram itu yang benar-benar tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Yang perlu diketahui, dari setiap pelarangan, harus ada solusinya. Kalau suatu hal dilarang, berikan solusi, mana yang boleh dilakukan. Rasanya kurang bijak jikalau para pemegang keputusan hanya melarang tanpa memberikan pengetahuan mengenai hal yang boleh dan seharusnya dilakukan. Ibarat seorang ayah yang memperingatkan kelakuan buruk anaknya, ia haruslah memberi tahu tentang apa yang seharusnya dilakukan anaknya. 

Selain itu, ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah. Kekuatan ulama sampai turun ke jalan untuk membenahi rusaknya sistem sosial. Memang tidak ada salahnya, para ulama yang notabene fokus pada masalah keagamaan sesekali turun ke rakyat, memberi peringatan dari kacamata agama. Tapi akhir-akhir ini MUI seringkali mendapat kecaman dari masyarakat karena fatwa yang dikeluarkan menyentuh problematika sosial. Tidak usah heran kalau suara ketidaksetujuan atas fatwa yang menyentuh persoalan sosial dicemooh banyak orang. Sebab, masih banyak yang menilai dan memandang bahwa peran Ulama hanya dari segi keagamaan saja. Padahal kan tidak sesempit itu. 

Maka, para pemangku jabatan harus bekerja keras menuntaskan problem terkait masalah pengemis tersebut. Kalau mau diperluas, sebenarnya masih banyak yang bisa dipertanyakan. Tapi, jawab dulu pertanyaan pertama, baru pertanyaan-pertanyaan selanjutnya.

Tidak ada komentar: